Keuntungan Beli Properti secara kredit (KPR)

1. Langsung memiliki dan menempati rumah (baru) meskipun hanya membayar 30% dari harga rumah
2 Legalitas Lebih Terjamin
3 Harga Lebih Terjaga
4 Cukup bayar DP/Uang Muka
Kelebihan dana beli rumah bisa digunakan untuk rencana keuangan lainnya, seperti berdagang, berlibur atau berinvestasi lagi
5 Harga properti cenderung naik. Persentase kenaikannya bisa melebihi bunga kredit

Syarat-Syarat KPR

Syarat Untuk Karyawan:

1. KTP suami & istri (jika sudah menikah) yang masih berlaku

2. Kartu keluarga

3. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

4. Surat keterangan bekerja (yang tercantum keterangan tanggal mulai bekerja dan jabatan terakhir)

5. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan

6. Rekening tabungan 3 bulan terakhir (terutama tabungan dimana gaji ditransfer)

7. NPWP bagi yang pengajuan kreditnya di atas Rp 100jt (wajib saat akad kredit)

8. SPT PPH 21 bagi yang pengajuan kreditnya di atas Rp 50jt (wajib saat pengajuan)

Untuk Pengusaha:

1. Perusahaan sudah berjalan lebih dari 2 tahun yang dibuktikan oleh SIUP, TDP, Akte Pendirian, NPWP Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

2. Laporan Keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir dan Rekening koran perusahaan min. 6 bulan. 3. NPWP Pribadi dan rekening tabungan pribadi 3 bulan terakhir.

4. KTP Suami/istri (bagi yang sudah menikah)

5. Kartu Keluarga 6. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah

 

 

Last Updated ( Wednesday, 02 September 2009 13:00 )